Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada: a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini; dan/atau b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial; b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: 1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud: Kelompok Aktiva Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II. Bangunan Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% - 2. untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: Kelompok Aktiva Tak Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Amortisasi Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di INDONESIA sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tambahan 1 tahun : apabila Penanaman Modal baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat; 2. tambahan 1 tahun : apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 3. tambahan 1 tahun : apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat); 4. tambahan 1 tahun atau 2 tahun : a) tambahan 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 5. tambahan 2 tahun : apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 6. tambahan 2 tahun : apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada pada Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu yang diatur pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal; dan/atau 7. tambahan 2 tahun : apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan, untuk Penanaman Modal pada bidang-bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a yang dilakukan di luar kawasan berikat. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut: a. diberikan untuk kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 6; b. besarnya kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak (earning after tax) yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha terhadap nilai buku fiskal seluruh aktiva tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Your Correction