Correct Article 36
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Current Text
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. judul, tema, adegan visual, dan/atau dialog dan/atau monolog yang ditujukan untuk orang dewasa;
b. tema dan permasalahan keluarga;
c. adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak berlebihan;
d. penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul
03.00 waktu setempat; dan/atau
e. pertunjukan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.
Your Correction
