Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan. (2) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan pelaksanaan berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara berlebihan. (3) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan teknik penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru. (4) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan. (5) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi suku, ras, kelompok, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendeskreditkan dan/atau merendahkan suku, ras, kelompok dan/atau golongan. (6) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan/atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama. (7) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan/atau anarkis terhadap Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan/atau lambang negara. (8) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi harkat dan martabat manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat www.djpp.kemenkumham.go.id (2) huruf f meliputi adegan visual, dialog dan/atau monolog yang melanggar hak asasi manusia. (9) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film yang dikaitkan dengan usia penonton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi adegan visual dan dialog, dan/atau monolog yang layak atau tidak layak dipertotonkan.
Your Correction