Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perfilman. (2) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi-segi: a. kekerasan, perjudian, dan narkotika; b. pornografi; c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan; d. agama; e. hukum; f. harkat dan martabat manusia; dan g. usia penonton film. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction