Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dikeluarkan oleh LSF dan ditandatangani oleh Ketua LSF. (2) Dalam hal Ketua LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, baik berhalangan tetap maupun berhalangan tidak tetap, surat tanda lulus sensor ditandatangani oleh Wakil Ketua LSF.
Your Correction