Correct Article 27
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Current Text
(1) Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5) dikeluarkan oleh LSF dan ditandatangani oleh Ketua LSF.
(2) Dalam hal Ketua LSF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, baik berhalangan tetap maupun berhalangan tidak tetap, surat tanda lulus sensor ditandatangani oleh Wakil Ketua LSF.
Your Correction
