Correct Article 23
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Current Text
(1) LSF melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran film.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) LSF dapat melibatkan tenaga ahli dan wakil organisasi kemasyarakatan untuk memberi masukan terhadap film yang disensor.
(3) Dalam melaksanakan penyensoran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSF dapat mengenakan tarif penyensoran.
Your Correction
