Correct Article 19
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Current Text
(1) Dalam hal anggota LSF berhenti dan diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) dapat dilakukan penggantian antarwaktu.
(2) Masa jabatan pengganti antarwaktu adalah sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan LSF yang digantikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama kurang dari 2 (dua) tahun tidak dihitung sebagai periode masa jabatan.
Your Correction
