Correct Article 17
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Current Text
(1) Anggota LSF berhenti karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh kementerian/lembaga yang mengusulkannya; atau
c. meninggal dunia.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) anggota LSF diberhentikan karena:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota LSF;
b. dinyatakan melanggar sumpah/janji atau kode etik;
c. menyalahgunakan wewenang sebagai anggota LSF berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
d. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e. berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau
f. tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Your Correction
