Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota LSF berhenti karena: a. berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh kementerian/lembaga yang mengusulkannya; atau c. meninggal dunia. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota LSF diberhentikan karena: a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota LSF; b. dinyatakan melanggar sumpah/janji atau kode etik; c. menyalahgunakan wewenang sebagai anggota LSF berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; d. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau f. tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Your Correction