Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa jabatan anggota LSF selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction