Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi LSF terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. anggota; dan d. sekretaris bukan anggota. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pimpinan sekretariat LSF. (3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota LSF.
Your Correction