Correct Article 5
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Current Text
(1) Susunan organisasi LSF terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. anggota; dan
d. sekretaris bukan anggota.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pimpinan sekretariat LSF.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota LSF.
Your Correction
