Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi. (2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.
Your Correction