Correct Article 4
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Current Text
(1) LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.
Your Correction
