Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik INDONESIA; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman; d. memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu; f. memiliki pemahaman tentang budaya daerah dan kearifan lokal; dan g. mampu melakukan penilaian terhadap isi film. (2) Tenaga Sensor dipilih melalui seleksi oleh panitia seleksi. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Tenaga Sensor yang terpilih diangkat oleh Menteri.
Your Correction