Correct Article 41
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, LSF dibantu oleh Tenaga Sensor yang memiliki tugas penyensoran:
a. melaksanakan penelitian, penilaian, dan analisa terhadap suatu film dan iklan film untuk dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum;
b. memantau hasil penyensoran yang dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum melalui layar lebar, televisi, dan jaringan teknologi informatika;
c. melaporkan hasil penelitian, penilaian, dan pemantauan kepada LSF.
(2) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau bukan pegawai negeri sipil.
(3) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Sensor yang berkedudukan pusat; dan
b. Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi.
(4) Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah paling banyak 45 (empat puluh lima) orang.
(5) Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
