Correct Article 2
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Current Text
(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk film cerita atau film noncerita.
(3) Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk poster, stillphoto, slide, klise, trailer, banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan sarana publikasi dan promosi lainnya.
(4) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup film iklan.
Your Correction
