Correct Article 1
PP Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2. Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
3. Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
4. Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film.
5. Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
6. Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.
7. Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
8. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
Your Correction
