Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN, Menteri Dalam Negeri, dan gubernur sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat memberikan sanksi kepada Pejabat Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis yang diumumkan kepada publik dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction