Correct Article 27
PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Current Text
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
(2) Dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menjadi calon PRESIDEN atau calon Wakil PRESIDEN maka fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Terhadap calon
dan calon Wakil
yang bukan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selama berkampanye diberikan fasilitas pengamanan dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
