Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Sekretaris Negara memproses pengajuan izin cuti para menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dan melaporkannya kepada PRESIDEN. (2) Menteri Sekretaris Negara menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.
Your Correction