Correct Article 15
PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Current Text
(1) Lama cuti bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD diberikan selama dalam masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) bagi menteri dan pejabat setingkat menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah hari Jumat.
(3) Pemberian cuti pada hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Pasal 7.
Your Correction
