Correct Article 11
PP Nomor 18 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGUNDURAN DIRI KEPALA DAERAH, WAKIL KEPALA DAERAH, DAN PEGAWAI NEGERI YANG AKAN MENJADI BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, SERTA PELAKSANAAN CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
Current Text
(1) Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Negara melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sampai dengan dimulainya kampanye rapat umum.
(3) Pejabat Negara melaksanakan cuti selama 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang.
(4) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Your Correction
