Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila di dalam negeri terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan sehingga produksi usaha budidaya tanaman tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri, produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. (2) Ketentuan mengenai kejadian bencana alam dan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction