Correct Article 23
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
Ketentuan usaha budidaya tanaman yang telah ada, sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
