Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila bupati/walikota atau gubernur dalam melakukan pengawasan menemukan penyimpangan, kepada pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan rencana usaha yang telah diusulkan. (4) Izin usaha budidaya tanaman dicabut, apabila pelaku usaha budidaya tanaman: a. tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. melakukan pemindahtanganan izin, perubahan jenis tanaman, lokasi, dan/atau perluasan usaha sebelum memperoleh persetujuan pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; c. tidak menyampaikan laporan kegiatan teknis usaha secara benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; d. tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau e. hak guna usaha atau hak atas tanah lain yang digunakan usaha budidaya tanaman dibatalkan atau dicabut atau tidak diperpanjang masa berlakunya. (5) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pemberi izin setelah diberikan peringatan tertulis 2 (dua) kali dengan selang waktu 3 (tiga) bulan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction