Correct Article 18
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha budidaya tanaman dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
