Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan jenis tanaman, perluasan lahan, dan/atau penambahan kapasitas produksi pada usaha dalam proses produksi budidaya tanaman dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapat persetujuan dari pemberi izin usaha.
Your Correction