Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemohon harus memenuhi persyaratan: a. akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; b. nomor pokok wajib pajak; c. surat keterangan domisili; d. rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh gubernur; e. rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman provinsi dari gubernur untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh bupati/walikota; f. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000; g. rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan; h. jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/walikota; i. rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman; j. hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan k. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan. (2) Izin usaha diberikan oleh: a. gubernur, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada pada lintas wilayah kabupaten dan/atau kota dalam provinsi yang bersangkutan; b. bupati /walikota, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Your Correction