Correct Article 11
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemohon harus memenuhi persyaratan:
a. akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. surat keterangan domisili;
d. rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh gubernur;
e. rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman provinsi dari gubernur untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
f. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
g. rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
h. jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/walikota;
i. rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman;
j. hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan
k. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
(2) Izin usaha diberikan oleh:
a. gubernur, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada pada lintas wilayah kabupaten dan/atau kota dalam provinsi yang bersangkutan;
b. bupati /walikota, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Your Correction
