Correct Article 10
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Pelaku usaha yang dalam melakukan usaha budidaya tanaman memanfaatkan jasa dan/atau sarana yang disediakan oleh pemerintah, dikenakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Jenis dan tarif atas pemanfaatan jasa dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Your Correction
