Correct Article 9
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Pemerintah mengarahkan pelaku usaha untuk bekerjasama secara terpadu dalam melakukan usaha budidaya tanaman.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan prinsip berkedudukan yang sama, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis dan diketahui oleh bupati/walikota dan gubernur.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat mengenai hak dan kewajiban, pembinaan dan pengembangan usaha, pendanaan, alih teknologi, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
(4) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk peningkatan nilai tambah bagi pelaku usaha, karyawan, dan masyarakat.
(5) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada usaha proses produksi dan/atau pasca panen.
(6) Kerja sama usaha pada proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa penyediaan sarana produksi.
(7) Kerja sama usaha pada pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa pengolahan, pemasaran, transportasi, dan kerja sama operasional lainnya.
Your Correction
