Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan luas maksimum lahan untuk setiap jenis usaha budidaya tanaman didasarkan pada ketersediaan, kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya konservasi tanah. (2) Luas maksimum lahan untuk pengusahaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar). (3) Untuk wilayah Papua, luas maksimum lahan dapat diberikan dua kali luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan luas maksimum lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Your Correction