Correct Article 7
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
(1) Jenis usaha budidaya tanaman terdiri atas:
a. usaha dalam proses produksi;
b. usaha dalam penanganan pasca panen; dan
c. usaha keterpaduan butir a dan butir b.
(2) Skala usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada luas lahan dan/atau tenaga kerja.
(3) Lahan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan luas 25 Ha (dua puluh lima hektar) atau lebih, wajib mendapat izin.
(4) Penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih wajib mendapat izin.
Your Correction
