Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dilakukan oleh: a. perorangan; dan b. badan usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang meliputi: 1. badan usaha milik negara; 2. badan usaha milik daerah; 3. badan usaha swasta; atau 4. koperasi. (2) Usaha budidaya tanaman diutamakan untuk pelaku usaha yang mayoritas modalnya bersumber dari dalam negeri.
Your Correction