Correct Article 4
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. budidaya tanaman;
b. perizinan usaha budidaya tanaman; dan
c. pembinaan dan peran masyarakat.
Your Correction
