Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di wilayah pengembangan budidaya tanaman di seluruh wilayah INDONESIA. (2) Selain di wilayah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di tempat lain yang merupakan cadangan lahan untuk budidaya tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. (3) Ketentuan mengenai wilayah pengembangan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan di dalam rencana detail tata ruang.
Your Correction