Correct Article 2
PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN
Current Text
Usaha budidaya tanaman diselenggarakan untuk:
a. mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan;
b. menyediakan kebutuhan bahan baku industri;
c. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani;
d. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja;
e. meningkatkan perlindungan budidaya tanaman secara konsisten dan konsekuen dengan memperhatikan aspek pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup;
f. memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya tanaman.
Your Correction
