Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang USAHA BUDIDAYA TANAMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha budidaya tanaman diselenggarakan untuk: a. mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan; b. menyediakan kebutuhan bahan baku industri; c. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani; d. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja; e. meningkatkan perlindungan budidaya tanaman secara konsisten dan konsekuen dengan memperhatikan aspek pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup; f. memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya tanaman.
Your Correction