Correct Article 3
PP Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Current Text
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
a. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerima sumbangan yang berhak.
Your Correction
