Correct Article 2
PP Nomor 18 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2004 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Current Text
(1) Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa sebagian kekayaan negara yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I.
(2) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bangunan gedung bekas Kantor Pusat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I (eks terminal A, VIP Room dan Tower AMC) seluas 9.795 m2 dan Gedung Dharma Wanita seluas 192 m2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1988.
(3) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Departemen Keuangan dengan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
