Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 18 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2003 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH UTARA DARI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE KE LHOKSUKON DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lhoksukon mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. sebelah Utara berbatasan dengan Gampong Ara Kecamatan Lhoksukon dan Kecamatan Tanah Luas; b. sebelah Timur berbatasan dengan Gampong Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Gampong Babah Geudubang Kecamatan Lhoksukon; d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Matang Kuli. (2) Batas wilayah Lhoksukon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta terlampir yang meru-pakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 3 ...
Your Correction