Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 18 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2002 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa fasilitas pada Pelabuhan Semarang, Pelabuhan Tegal, dan Pelabuhan di Gresik, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp171.578.777.276,00 (seratus tujuh puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Your Correction