Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 18 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penyewaan gudang kurang dari 1 (satu) bulan, tarif sewa gudang ditetapkan mingguan. (2) Besarnya tarif mingguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperempat dikali tarif sewa gudang yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction