Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 18 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (2) Dana hasil penyewaan gudang milik gudang BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk membiayai kegiatan pemeliharaan gudang-gudang BULOG melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction