Correct Article 61
PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Segala biaya untuk memperoleh izin dan rekomendasi pengelolaan limbah B3 dibebankan kepada pemohon izin.
(2) Beban biaya permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi biaya studi kelayakan teknis untuk proses perizinan.
(3) Untuk pemantauan dan/atau pengawasan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh :
a. instansi yang bertanggung jawab dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
b. instansi yang bertanggung jawab daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Your Correction
