Correct Article 36
PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
Lokasi penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bebas banjir;
b. permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatif 7 centimeter per detik;
c. merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi penimbunan limbah B3 berdasarkan rencana tata ruang;
d. merupakan daerah yang secara geologis dinyatakan aman, stabil tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung;
e. tidak merupakan daerah resapan air tanah, khususnya yang digunakan untuk air minum.
Your Correction
