Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi dan solidifikasi, secara fisika, kimia, biologi dan/atau cara lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi. (2) Pemilihan lokasi untuk pengolahan limbah B3 harus memenuhi ketentuan: a. bebas dari banjir, tidak rawan bencana dan bukan kawasan lindung; b. merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri berdasarkan rencana tata ruang. (3) Pengolahan limbah B3 dengan cara stabilisasi dan solidifikasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. melakukan analisis dengan prosedur ekstraksi untuk menentukan mobilitas senyawa organik dan anorganik (Toxicity Characteristic Leaching Procedure); b. melakukan penimbunan hasil pengolahan stabilisasi dan solidifikasi dengan ketentuan penimbunan limbah B3 (landfill). (4) Pengolahan limbah B3 secara fisika dan/atau kimia yang menghasilkan: a. limbah cair, maka limbah cair tersebut wajib memenuhi baku mutu limbah cair; b. limbah padat, maka limbah padat tersebut wajib memenuhi ketentuan tentang pengelolaan limbah B3. (5) Pengolahan limbah B3 dengan cara thermal dengan mengoperasikan insinerator wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. mempunyai insinerator dengan spesifikasi sesuai dengan karakteristik dan jumlah limbah B3 yang diolah; b. mempunyai insinerator yang dapat memenuhi efisiensi pembakaran minimal 99,99% dan efisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai berikut: 1) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Principle Organic Hazard Constituent (POHCs) 99,99%; 2) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Biphenyl (PCBCs) 99,9999%; 3) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenzofurans 99,9999%; 4) efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk Polyclorinated Dibenso-P-dioxins 99,9999%. c. memenuhi standar emisi udara; d. residu dari kegiatan pembakaran berupa abu dan cairan wajib dikelola dengan mengikuti ketentuan tentang pengelolaan limbah B3. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis pengolahan limbah B3 ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Your Correction