Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 18 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaat limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai: a. sumber limbah B3 yang dimanfaatkan; b. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dikumpulkan; c. jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan dan produk yang dihasilkan; d. nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3 dari penghasil dan/atau pengumpul limbah B3.
Your Correction