Article 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1971 yang telah disempurnakan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 1985, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perusahaan Persero (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.