Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam, berdasarkan rencana pengelolaan.
2. Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
3. Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut dilakukan secara suka rela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam, di taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam.
4. Zona pemanfaatan taman nasional adalah bagian dari kawasan taman nasional yang dijadikan tempat pariwisata alam dan kunjungan wisata.
5. Rencana pengelolaan adalah suatu rencana bersifat umum dalam rangka pengelolaan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam yang disusun oleh Menteri.
6. Rencana karya pengusahaan pariwisata alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan pengusahaan pariwisata alam di kawasan yang bersangkutan, yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan.
7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Pasal 2…