Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
2. Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UNDANG-UNDANG.
3. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
4. Pembinaan adalah setiap bentuk upaya untuk membimbing, mengayomi dan mendorong organisasi kemasyarakatan kearah pertumbuhan yang sehat dan mandiri, mampu berperanserta dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tujuan pembentukannya dalam rangka mencapai tujuan nasional.
5. Pembinaan umum adalah pembinaan di bidang politik dalam rangka memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, berperanserta secara aktif data pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
6. Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.