Article 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1985 :
a. pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum
bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. pensiunan janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1985, pensiun pokoknya disesuaikan menurut daftar III-A sampai III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.