Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Olahraga profesional adalah kegiatan olahraga yang dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang dilaksanakan atas dasar kemahiran olahraga dan diselenggarakan secara sah oleh penyelenggara pertandingan;
2. Olahraga amatir adalah kegiatan olahraga yang dilakukan semata-mata atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga untuk mendapatkan hiburan, kesenangan, dan kepuasan pribadi dalam suatu latihan atau pertandingan;
3. Penyelenggara pertandingan adalah penyelenggara dan penanggung jawab atas jalannya pertandingan olahraga profesional;
4. Menteri adalah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.