Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Anggota adalah Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertamina, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.